SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL TAHUN 2019
Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional
Tahun 2019. Sebagaimana
diketahui hari batik nasional ditetapkan tanggal 2 Oktober. Dengan demikian
setiap tanggal 2 Oktober, kita memperingati hari Batik Nasional.
Mengapa Tanggal 2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional?
Penetapan ini didasarkan fakta sejarah bahwa pada tanggal 2 Oktober 2009 Badan
PBB untuk kebudayaan United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organisation (UNESCO) menetapkan batik sebagai warisan budaya milik Indonesia.
Hari yang dinanti-nantikan oleh seluruh penduduk ini pun dijadikan sebagai hari
batik nasional.
Proses pengukuhan batik Indonesia cukup
panjang. Berawal pada 3 September 2008 yang kemudian diterima secara resmi oleh
UNESCO pada tanggal 9 Januari 2009. Tahap selanjutnya adalah pengujian tertutup
oleh UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009. Baru pada tanggal 2
Oktober 2009, menetapkan batik merupakan warisan budaya milik Indonesia sebagai warisan
Kemanusiaan untuk budaya Lisan dan nonbendawi (Masterpieces of the oral and intangible Heritage of Humanity).
Pengakuan internasional mebuat bangsa Indonesia bangga akan budaya batik dan tetap
melestarikan keberadaan batik dengan semakin luas di Nusantara. Itulah
sebabnya Tanggal 2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional.
Dalam rangka
memperingat hari batik nasional tahun 2019, telah terbit Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan
Hari Batik Nasional Tahun 2019. Berikut ini salinan Surat Edaran Mendikbud
terkait Hari Batik Nasional Tahun 2019.
Isi Surat
Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019, menyatakan
bahwa dalam rangka peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari Batik pada tanggat 2
Oktober 2019, para pimpinan unit utama di Iingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, para kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan para Kepala SekoIah/Madrasah di seluruh
Indonesia dihimbau untuk
1. mengenakan pakaian
batik pada tanggal 2 Oktober 2019;
2. menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan
busana, lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain;
3. menghias gedung
instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai
tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober 2019.
Demikian informasi terkait Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan
Hari Batik Nasional Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.

0 Response to "SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL TAHUN 2019 "
Posting Komentar