PERMENPAN RB NO 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
Permenpan RB No 4 tahun 2019 ini untuk terpenuhinya kompetensi dari calok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini bisa dilakukan dengan pemberian standar penilaian dari calon PPPK tersebut dan peraturan inilah sebagai jawabannya.
Berikut ini adalah rangkumannya.
Pasal 2
Bahwa seleksi yang akan berlangsung berupa :
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
3. Seleksi Wawancara
Pasal 4
Seleksi Administrasi berupa : seleksi kompetensi teknis. seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial & kultural.
Pasal 6
Kompetensi teknis terdiri dari 40 soal, Benar bernilai 3 dan salah bernilai 0.
Kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal, Benar bernilai 1 dan salah bernilai 0.
Kompetensi sosial & kultural terdiri dari 10 soal, Benar bernilai 2 dan salah bernilai 0.
Wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 soal, Benar bernilai 3,2,1 dan salah bernilai 0.
Pasal 7
Peserta yang dinyatakan lulus dengan ambang batas nilai kumulatif 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis 42.
Jika sudah mendapatkan ambang batas di atas maka peserta juga harus mendapatkan minimal nilai 15 pada tes wawancara berbasis komputer.
Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload salinannya pada link berikut.
DOWNLOAD PERMENPAN RB NO 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
Berikut ini adalah rangkumannya.
Pasal 2
Bahwa seleksi yang akan berlangsung berupa :
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
3. Seleksi Wawancara
Pasal 4
Seleksi Administrasi berupa : seleksi kompetensi teknis. seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial & kultural.
Pasal 6
Kompetensi teknis terdiri dari 40 soal, Benar bernilai 3 dan salah bernilai 0.
Kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal, Benar bernilai 1 dan salah bernilai 0.
Kompetensi sosial & kultural terdiri dari 10 soal, Benar bernilai 2 dan salah bernilai 0.
Wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 soal, Benar bernilai 3,2,1 dan salah bernilai 0.
Pasal 7
Peserta yang dinyatakan lulus dengan ambang batas nilai kumulatif 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis 42.
Jika sudah mendapatkan ambang batas di atas maka peserta juga harus mendapatkan minimal nilai 15 pada tes wawancara berbasis komputer.
Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload salinannya pada link berikut.
DOWNLOAD PERMENPAN RB NO 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
0 Response to "PERMENPAN RB NO 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN"
Posting Komentar