PENERIMAAN CALON ANGGOTA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR LSF KEMDIKBUD 2019

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima Calon Anggota LSF dan Tenaga Sendor tahun 2019.

A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGORA LEMBAGA SENSOR FILM:

  1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran.
  2. Pendidikan minimal S1/D.IV diutamakan S2.
  3. Setia kepada Pancasiladan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
  6. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran.
  7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman, dan
  8. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR
  1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh tahun) pada saat mendaftar.
  2. Pendidikan minimal D.III diutamakan S1/DIV.
  3. Bukan berstatus  Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman.
  6. Memilih kompetensi dibidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki pemahaman tentang perkembanganbudaya daerah, nasional, dan Internasional.
  8. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film
  9. Harus melaksanakan tugasnya secara penuh.

Beriku ini adalah screenshoot surat resminya.








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENERIMAAN CALON ANGGOTA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR LSF KEMDIKBUD 2019"

Posting Komentar