SE Mendikbud No. 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan
Surat Edaran Mendikbud
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi
Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan, diterbitkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan
Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun
2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang
Berpotensi Kekerasan dinyatakan bahwa berkenaan dengan kejadian pada
tanggal 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok
peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan
keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, berdasarkan hal
tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meminta kepada gubernur,
bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk
melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau,
mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di
luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kerja sama
dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses
pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun
komunikasi harmonis dengan peserta didik;
d. melaksanakan
kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan
kreativitas peserta didik masing-masing;
e. memastikan pengurus
organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya
untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik
yang terdampak dalam aksi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa
saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang
berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
Link download Surat
Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019
Demikian isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 9
Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa
Yang Berpotensi Kekerasan. Semoga ada manfaatnya.
0 Response to "SE Mendikbud No. 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan"
Posting Komentar